Dugaan Kasus Wali Kota Non-Aktif Wali Kota Bekasi, Lagi, KPK Panggil Sekda dan 5 Saksi, Ada 2 Lurah Loh!

- 4 Februari 2022, 12:52 WIB
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri .
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri . /Instagram @officialkpk/


GALAJABAR - Babak Baru dalam penyidikan kasus yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bekasi, Reny Hendrawati sebagai saksi.

Kasus yang menjerat sang bupati non aktif itu adalah dugaan korupsi terkait pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"Hari ini, Reny Hendrawati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE. Selain Reny, KPK memanggil lima saksi lainnya," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 4 Februari 2022.

Baca Juga: Tingginya Kasus Omicron, PTM Terbatas di Jabar Dievaluasi, Ridwan Kamil: Kita Ambil Keputusan yang Tetukur

Kelima saksi itu adalah Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kota Bekasi Yudianto, Bahrudin selaku Lurah Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi; dan Hasan Sumalawat selaku Lurah Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Selanjutnya, Fran Culio sekalu staf PT Hanaferi Sentosa dan Ingchelio alias Ince selaku staf PT Hanaferi Sentosa sekaligus PT Kota Bintang Rayatri.

Pada awal Januari 2022 lalu, KPK sudah menetapkan sembilan tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Sebagai penerima suap, yaitu Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Klarifikasi Soal Video Viral Dakwahnya: Mohon Maaf, Tentu Saya Sangat Menolak KDRT!

Pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Dalam konstruksi perkara, dikutip dari Antara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah