Ribuan Buruh Gelar Demo Hari Ini! Tuntut JHT Cair 56 Tahun Dihapus dan Pecat Menaker Ida Fauziyah

- 16 Februari 2022, 14:00 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal
Presiden KSPI, Said Iqbal /Instagram/ @fspmi_kspi/

GALAJABAR - Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja wilayah Jabodetabek akan menggelar demonstrasi, menuntut agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 segera dicabut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan pihaknya siap mengamankan jalannya demonstrasi ini. Namun, ia belum menjelaskan mekanisme pengamanan dan jumlah personel yang dikerahkan.

“Intinya Polri siap melayani setiap masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi pendapatnya ya,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa , 15 Februari 2022.

Namun, polisi belum berencana menutup ruas jalan terkait rencana aksi buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BP Jamsostek. Menurut polisi, pengalihan arus bersifat situasional. "Pengalihan arus lalu lintas situasional," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Rabu 16 Februari 2022.

Baca Juga: Sebut Ada 3 Kelompok Buzzer, Politisi Senior Demokrat: Semua Itu Ada Fee Loh Setiap Bulannya, Lahan Kerja Baru

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengatakan demonstrasi digelar di dua tempat, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BP Jamsostek, Rabu, 16 Februari 2022.

Said mengatakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinilai merugikan buruh, karena dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan jika pekerja berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.

"Aksi akan diikuti karena puluhan ribu tidak memungkinkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Wilayah Jabodetabek akan kita pusatkan aksi di kantor Kemenaker dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek," kata Said dilansir ANTARA, Selasa, 15 Februari 2022.

Tak hanya di Jakarta, aksi ini juga akan digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia, yakni di Kantor Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten/Kota serta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 3 Tips Berselancar Internet Aman untuk Lansia, Nomor Tiga Harus Waspada, Saatnya Dampingi Mereka

Dalam Permenaker 2/2022, pekerja baru bisa mencairkan JHT di usia 56 tahun.

KSPI pun meminta aturan tersebut dicabut dan dikembalikan ke Permenaker 19/2019 yang mengatur bahwa pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengambil atau mencairkan dana JHT paling lama satu bulan setelah di-PHK, mengundurkan diri atau pensiun dini dari perusahaan.

"Kami juga meminta agar Menteri Ketenagakerjaan RI dicopot," demikian keterangan Presiden KSPI, Said Iqbal.

"Ganti Menteri Tenaga Kerja. Menteri terburuk sepanjang Republik ini adalah Menteri Tenaga Kerja. Tapi itu hak prerogatif Presiden. Kami hanya menyampaikan menteri ini tidak bisa bekerja dengan baik," kata Iqbal dalam konferensi pers yang ditayangkan Youtube Bicaralah Buruh, Selasa, 15 Februari.

Baca Juga: Rusa di AS Terkonfirmasi Varian Omicron, Peneliti Mulai Ketar-ketir Virus Bisa Bermutasi

Iqbal juga menyatakan, kebijakan yang dikeluarkan Ida selama ini terlalu berpihak kepada pengusaha, mulai dari pengesahan UU Cipta Kerja, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang upah minimum, hingga aturan baru JHT.

"Menteri Tenaga Kerja ini sudah terlalu sering menyakiti hati para buruh dengan kebijakan-kebijakannya," ucap Iqbal.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah