Teka-Teki Kepala Otorita IKN Terjawab, Presiden Jokowi Akan Lantik Bambang Susantono Hari Ini di Istana

- 10 Maret 2022, 08:42 WIB
Profil Bambang Susantono
Profil Bambang Susantono /adb.org/

Bambang memperoleh gelar master tata kota dari University of California, Berkeley pada tahun 1996 dan master bidang transportasi dari universitas yang sama pada tahun 1998. Ia lalu mengambil doktor bidang perencanaan infrastruktur masih dari University of California.

Saat ini Bambang adalah Wakil Presiden Bidang Manajemen dan Pembangunan Berkelanjutan di Asian Development Bank (ADB) sejak Juli 2015.

Baca Juga: Ini Makna Asmaul Husna: Al Kabir, Al Hafidz, dan Al Muqit, Semoga Allah Menjaga Kita dari Malapetaka

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada Pasal 9 disebutkan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita dan dibantu oleh seorang wakil kepala otorita yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.

Kepala Otorita memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Namun, dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.

Untuk Kepala dan Wakil Otorita pertama ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU tentang IKN diundangkan. UU IKN diketahui diundangkan pada tanggal 15 Februari 2022. ***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah