BEJAT! Metumbu Tega Cabuli Anak Pacarnya Selama 3 Tahun

- 14 Maret 2022, 20:17 WIB
Metumbu Halawa (43), pria asal Nias Selatan diamankan jajaran Polres Cimahi, kerana melakukan aksi cabul terhadap anak dibawah umur
Metumbu Halawa (43), pria asal Nias Selatan diamankan jajaran Polres Cimahi, kerana melakukan aksi cabul terhadap anak dibawah umur /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/
GALAJABAR - Metumbu Halawa (43), pria asal Nias Selatan tega mencabuli anak dari pacarnya sendiri yang masih di bawah umur.
 
Parahnya lagi, aksi pelaku sudah dilakukan kepada korban selama tiga tahun atau saat anak tersebut berusia 13 tahun.
 
Pelaku mengancam kepada korban jika tidak dilayani, maka ibu dan dirinya tidak akan diberikan materi untuk kehidupan sehari-hari. 
 
 
Salah satu tempat yang dijadikan pelaku untuk menyalurkan birahinya terhadap korban berinisial SM (16) dilakukan di sebuah rumah kontrakan di daerah Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada Sabtu (12/3/2022).
 
Aksi bejat yang dilakukan duda tersebut bermula ketika pelaku berkenalan dengan ibu korban, yang kemudian dipacarinya sejak tiga tahun lalu. Namun pelaku malah tergoda dengan anak pacarnya, hingga tega menyetubuhinya.
 
"Tersangka pacaran sama ibunya berlangsung 3 tahun lebih. Dalam proses itu selain pacaran sama ibunya, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap anak ibu tersebut," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud, Senin  14 Maret 2022.
 
 
Untuk menjalankan aksi bejat dilakukan pelaku dengan mengancam, tidak akan memberikan lagi biaya hidup kepada ibu korban.
 
Termasuk ponsel yang digunakan korban pun akan diambil kembali apabila menolak untuk melayani hawa nafsunya.
 
Bahkan dalam aksi terakhirnya di sebuah kontrakan di Citeureup, korban diberikan uang Rp 300 ribu dengan catatan tidak membongkar aksi terlarangnya itu.
 
 
"Tersangka selama ini membiayai ibu korban sampai akhirnya anak korban takut, hingga terjadi persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur," beber Imron.
 
Aksi bejat itu akhirnya terbongkar setelah diketahui kakak kandung korban, hingga menceritakan kejadian yang dialaminya sejak usia 13 tahun. Korban menjadi budak seks dari pacar ibunya sendiri.
 
Pihak keluarga akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Cimahi. Tak berselang lama pelaku akhirnya diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi.
 
 
Duda tersebut kini sudah mendekam di tahanan Mapolres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
Pelaku disangkakan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
"Dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Korban masih bersama ibunya dan diberikan trauma healing," tandas Imron.***
 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x