Fakta Mengejutkan, Satwa Dilindungi Trenggiling Dijadikan Bahan Campuran Pembuatan Sabu

- 14 Maret 2022, 19:13 WIB
Trenggiling hewan yang dilindungi dan tidak boleh dipeihara warga tanpa izin
Trenggiling hewan yang dilindungi dan tidak boleh dipeihara warga tanpa izin /Nandang Permana/KLHK

GALAJABAR - Sisik satwa dilindungi jenis trenggiling dijadikann salah satu bahan campuran untuk pembuatan narkotika jenis sabu-sabu.

"Jadi menurut keterangan tersangka, sisik trenggiling ini merupakan bahan campuran yang digunakan untuk membuat sabu," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin 14 Maret 2022.

Selain bahan campuran untuk membuat sabu, sisik hewan trenggiling itu pula dapat digunakan bahan pembuatan kosmetik dan pembuatan obat analgetik.

Baca Juga: Kronologi Pemeran Askara di Ikatan Cinta ‘Hengkang’ karena Cuma Dibayar Rp200 ribu, Sang Ibu Kecewa

"Oleh karena itu sisik ini bernilai ekonomis yang tinggi dimana harga pasarannya dalam per kilogram mencapai Rp42 juta,"  ungkapnya dikutip Galajabar dari Antara 

Pandra menambahkan mahalnya harga sisik trenggiling lantaran untuk memperoleh satu kilogram sisik trenggiling, minimal membutuhkan trenggiling hidup sebanyak sepuluh ekor.

"Jadi bisa kita bayangkan jika 33 kilogram maka berapa trenggiling hidup yang dibunuh untuk diambil sisiknya. Kami juga terus dalami bagaimana tersangka ini bisa mendapatkan trenggiling," kata dia lagi.

Baca Juga: Dalam 24 Jam TransJakarta 4 Kali Mengalami Kecelakaan

Sebelumnya, Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung menangkap KF (37), tersangka pelaku perdagangan 33 kilogram sisik satwa dilindungi jenis trenggiling di Jalan RA Basaid, Tanjung Senang, Bandarlampung (8/3) Pukul 16.00 WIB.

Sisik satwa di lindungi tersebut didapat tersangka dari Provinsi Bengkulu. Rencana sisik tersebut akan dijual tersangka ke luar Indonesia dengan harga per kilogram sebesar Rp42 juta.

Penangkapan terhadap tersangka yang merupakan warga Desa Tanjung Kemuning I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Provinsi Bengkulu itu berawal saat anggota melakukan penyamaran dengan tujuan untuk membeli barang tersebut.

Baca Juga: Seorang Pengebom Rusia Mengatakan kepada Putin : 'Berhenti, Kita Sudah KALAH Perang' di Ukraina!

Saat akan transaksi, anggota kemudian melakukan tangkap tangan tersangka beserta barang bukti yang akan dijualnya dengan harga sebesar Rp2,5 juta.

Saat dilakukan pengembangan, anggota kepolisian kembali mengamankan barang bukti sisik lainnya dengan total jumlah keseluruhan sebanyak 33 kilogram.

Barang bukti 33 kilogram sisik trenggiling tersebut jika dijual keseluruhan mencapai sebesar Rp1,4 miliar lebih.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x