Polres Cimahi Tangkap 6 Pelaku Curanmor, 7 Motor dan 1 Mobil Pick Up Diamankan

- 15 Maret 2022, 19:39 WIB
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan memperlihatkan barang bukti kejahatan tersangka curanmor, pada gelar perkara di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Selasa (15/3/2022).
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan memperlihatkan barang bukti kejahatan tersangka curanmor, pada gelar perkara di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Selasa (15/3/2022). /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/
GALAJABAR - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi mengamankan 6 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Cimahi.
 
Dari 6 tersangka tersebut, 2 orang di antaranya merupakan residivis yang sudah melakukan aksi curanmor sebanyak 30 kali.
 
Keenam tersangka tersebut yakni Rudi Salam, Febri Aryana, Dede Bagja Sulaeman, Anton Saputra, Wawan Nurdawan, Firman Septia.
 
 
Dari para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sebanyak 7 unit sepeda motor, 1 unit mobil jenis pick up, kunci astag, dan obeng.
 
"Enam tersangka ini melakukan aksi curanmor di beberapa TKP, semuanya berada di wilayah hukum Polres Cimahi, khususnya Kota Cimahi," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Selasa  15 Maret 2022.
 
Menurut Imron, dari 6 tersangka ini 2 orang diantaranya merupakan residivis yang kerap melakukan aksinya di beberapa wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
 
 
"Dari 6 tersangka ini ada 2 tersangka yang merupakan residivis yang sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor lebih dari 30 kali," sebutnya.
 
Dijelaskan Imron, para pelaku menggunakan beberapa modus operandi untuk melancarkan aksinya.
 
"Para pelaku menggunakan kunci palsu atau duplikat, yang kedua mengambil kunci aslinya karena saling kenal lalu tersangka langsung membawa kabur motor milik korban. Dan modus ketiga adalah menunggu pemilik motor lengah, kemudian menggunakan kunci palsu agar bisa membawa kabur kendaraan milik korban," beber Imron.
 
 
Aksi para tersangka biasanya dilakukan di gang-gang yang sepi. Sehingga mereka bisa dengan mudah melakukan kejahatan.
 
Setelah mendapatkannya, para tersangka kemudian menjual kendaraan curiannya dengan harga bervariasi antara Rp 3,6 juta hingga Rp 3,7 juta untuk kendaraan roda dua.
 
"Para tersangka ini mata pencahariannya adalah pencurian kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," ujar Imron.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x