Ganjil Genap di Bandung Masih Diberlakukan Walaupun Pemkot Sudah Mencabutnya, Ini Alasan Pihak Kepolisian 

- 19 Maret 2022, 13:03 WIB
PPKM dan Sitem Ganjil Genap masih berlaku.
PPKM dan Sitem Ganjil Genap masih berlaku. /Remy Suryadie/

 

GALAJABAR - Meski Pemerintah Kota Bandung telah mencabut aturan penyekatan sistem ganjil genap di lima gerbang tol namun Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, Jawa Barat, masih menerapkan aturan ini.

Kepala Satlantas Polrestabes Bandung AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan kepolisian tetap menerapkan ganjil genap guna menjalankan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) dalam penanganan Covid-19.

"Sampai saat ini status Kota Bandung masih PPKM level 3 sehingga Satlantas Polrestabes Bandung tetap melaksanakan sesuai dengan instruksi pimpinan," kata Ariek di Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Sabtu, 19 Maret 2022.

Baca Juga: Subsidi Minyak Goreng Dicabut, Migor di Pasaran Banyak Tapi Mahal, Ridwan Kamil: Masaknya Disangrai, Markicob!

Menurut Ariek, lima gerbang tol yang masih diterapkan sistem ganjil genap, yakni Gerbang Tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Muhammad Toha, dan Buahbatu. Skema itu hanya berlaku pada akhir pekan guna membatasi mobilitas kendaraan.

Aturan ganjil genap tersebut masih tetap sama seperti sebelumnya yang hanya berlaku bagi kendaraan luar kota, sedangkan kendaraan yang masih berasal dari wilayah Bandung Raya tidak terkena sistem ganjil genap.

Adapun kendaraan dari luar kota yang bakal diputarbalikkan jika angka terakhir pelat nomor kendaraan tidak sesuai dengan tanggal pada hari tersebut.

Baca Juga: Target Main di AFC, Persib Harus Menang saat Melawan Persabaya, Pelatih: Kunci Posisi Dua dan Demi Gelar Juara

Selain penyekatan ganjil genap, menurutnya, polisi masih memberlakukan penutupan tiga ruas jalan di Kota Bandung, yakni Jalan Dipatiukur, Jalan Lengkong Kecil, dan Jalan Asia Afrika.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x