"Pengawasannya bukan hanya oleh kami tapi juga dilakukan bersama kepolisian dan bagian ekonomi untuk memastikan pedagang menjualnya sesuai harga yang sudah ditetapkan," tandasnya.
Pedagang yang mendapat minyak goreng curah sesuai yang terdata di Disperindag KBB. Sementara distributor yang menyalurkan ke pedagang sesuai yang ditunjuk Kemendag RI.
"Di Bandung Barat itu ada satu distributor yang ditunjuk menyalurkan minyak goreng curah untuk kegiatan operasi pasar, yaitu PT Ula," tambahnya.***