GALAJABAR - Mabes Polri gencar memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada para pengrajin senapan angin agar tidak melakukan pembuatan atau produksi di luar ketentuan.
Kasubdit II Dit Kamneg BIK Polri, Kombes Pol Kasmen ME menjelaskan, ketentuan yang diperbolehkan dalam pembuatan senapan angin adalah kaliber 4.5 milimeter dan diperuntukkan khusus atlet pemula Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).
"Yang dibolehkan adalah kaliber 4.5 milimeter dan digunakan untuk atlet pemula Perbakin, bukan untuk pemburu hewan apalagi membunuh hewan yang dilindungi," kata Kasmen saat mengunjungi para pengrajin di Kampung Galumpit, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jumat 25 Maret 2022.
Baca Juga: Jelang Ramadhan Kapolri Cek Minyak Goreng di Pasar Soreang, Kapolresta Bandung Pastikan Stok Aman
Kasmen mengatakan, kunjungannya ke para pengrajin senapan angin ini dalam rangka sosialisasi dan pembinaan guna mengantisipasi penyalahgunaan.
"Karena kalau terjadi merusak atau membunuh hewan yang dilindungi, itu akan kena sanksi hukum, karena dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup juga telah melakukan pencegahan penindakan dalam penggunaan senjata angin ini," terangnya.
Perlu diketahui, untuk mengedukasi dan menyosialisasikan aturan hukum kepada masyarakat, bahwa senapan angin digunakan sebagai alat olahraga dan telah diatur dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2022.
"Bentuk perizinannya, produksi senapan angin kaliber 4.5 milimeter harus ada izin produksi yang diterbitkan oleh Baintelkam Mabes Polri dan kalau ada yang membuat 5.5 milimeter itu berarti melanggar aturan," jelas Kasmen.
Baca Juga: Pastikan Ibadah Ramadhan Aman, 1.000 Khotib dan Imam Masjid di Kabupaten Bandung Divaksin Booster