"Setelah sampai di titik tujuan, pelaku mulai memukul kepala korban berkali-kali dan menempelkan senjata tajam jenis pisau ke leher korban," kata Kapolresta Bandung.
Kusworo menambahkan, meski posisi korban mulai tidak berdaya karena mendapat ancaman dari pelaku. Akhirnya korban menuruti perintah dari pelaku yakni memberikan handphone, uang, mobil dan STNK.
"Setelah mendapatkan barang-barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri," ucapnya.
Mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti-bukti. Alhasil, AH berhasil diamankan di wilayah Cilengkrang, Kota Bandung pada Sabtu 26 Maret 2022.
Dengan berhasilnya mengungkap dan menangkap pelaku curas, Polresta Bandung juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat merk sigra serta barang-barang milik korban lainnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AH dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.***