Pengaruh Minuman Keras, Seorang Pria di Baleendah Tega Perkosa Istri Temannya Sendiri

- 4 April 2022, 18:48 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo meminta keterangan kepada tersangka pemerkosaan saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Senin 4 April 2022.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo meminta keterangan kepada tersangka pemerkosaan saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Senin 4 April 2022. /Humas Polresta Bandung/

"Saat korban tidak ada, suami korban mencari ke rumah saudaranya namun tidak ada. Saat kembali ke rumah, ia melihat korban menangis dan mengaku telah diperkosa oleh tersangka YJP," ungkap Kusworo.

Mendengar penjelasan dari korban, suami korban langsung mencari YJP dan menanyakan kebenaran tersebut. Tidak percaya dengan jawaban dari tersangka, suami korban langsung melaporkannya ke Polsek Baleendah.

"Setelah anggota Polsek Baleendah datang dan mempunyai bukti-bukti, akhirnya tersangka YJP diamankan dan ditangkap," pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka YJP dijerat Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.***

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x