"Saat korban tidak ada, suami korban mencari ke rumah saudaranya namun tidak ada. Saat kembali ke rumah, ia melihat korban menangis dan mengaku telah diperkosa oleh tersangka YJP," ungkap Kusworo.
Mendengar penjelasan dari korban, suami korban langsung mencari YJP dan menanyakan kebenaran tersebut. Tidak percaya dengan jawaban dari tersangka, suami korban langsung melaporkannya ke Polsek Baleendah.
"Setelah anggota Polsek Baleendah datang dan mempunyai bukti-bukti, akhirnya tersangka YJP diamankan dan ditangkap," pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka YJP dijerat Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.***