"Di sana memerlukan alat berat, karena jumlahnya yang ratusan. Kita coba sedikit demi sedikit menata kembali," ungkapnya.
Sebelumnya, dua Bangli yang ada di Jalan Raden Demang Hardjakusumah dan Jalan Cihanjuang dibongkar petugas Satpol PP Kota Cimahi bekerjasama dengan TNI-Polri.
Bangli tersebut terpaksa dibongkar petugas, karena berdiri diatas gorong-gorong atau saluran air, serta di lahan milik Pemkot Cimahi.
Menurut Deden, pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.***