Pelaku Pengancaman Sopir Bus TMP di Bojongsoang Bandung tak Berkutik Ditangkap Polisi

- 10 April 2022, 09:44 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memberikan keterangan pers terkait penangkapan pria pengancam sopir bus TMP Koridor 3.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memberikan keterangan pers terkait penangkapan pria pengancam sopir bus TMP Koridor 3. /Humas Polresta Bandung/

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka E dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara.

Tidak ingin kejadian tersebut terjadi kembali, Kusworo mengimbau kepada seluruh masyarakat, seandainya ada pihak-pihak yang memiliki aspirasi lain maka bisa menggunakan mekanisme atau wadah yang ada.

Namun seandainya aspirasi itu dilakukan dengan melakukan pelanggaran pidana, maka ada konsekuensi hukum pidana yang harus dihadapinya.

Baca Juga: Takluk 0-1 dari Everton, Peluang Manchester United Finish 4 Besar Semakin Sulit

"Supaya kita tertib hukum dan tertib mekanismenya, supaya bisa menjadi win win solution tanpa harus ada yang berhadapan dengan hukum pidana," ujar Kusworo.

Sementara itu, Kadishub Kabupaten Bandung, Iman Irianto Sudjana menjelaskan, jalur yang terlewati oleh bus TMP ini semuanya jalur Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Dimana izin dan pembinaannya oleh Dishub Jawa Barat.

"Di Kabupaten Bandung ada dua koridor, yakni koridor 1 dan 3. Koridor 1 itu adalah Gading Tutuka-Leuwipanjang dan koridor 3 Baleendah-Bandung Elektronik Center," kata Iman.

Iman menambahkan, dengan adanya penolakan atau keberatan dari pengurus jalur setempat, pihaknya melakukan komunikasi bersama Organda Jawa Barat dan Organda Kabupaten Bandung, dengan pengurus jalur dari beberapa angkutan penumpang umum yang beririsan dengan lintas bus tersebut.***

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah