KPK Serahkan Barangbukti ke Penentutan Agar Kasus yang Menjerat mantan Wali Kota Banjar, HS Segera Disidangkan

- 22 April 2022, 15:23 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri./antaranews.com
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri./antaranews.com /


GALAJABAR - Kasus yang menjerat mantan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) terus bergulir. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka HS ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Herman merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat tahun 2012-2017.

"Tim penyidik, Kamis (21/4), telah selesai melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka HS pada tim jaksa. Berdasarkan penelitian berkas perkara secara keseluruhan baik syarat formal dan materiilnya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 22 April 2022.

Baca Juga: Ferdiansyah Punya Modal dan Lebih PD dengan Persib usai Digembleng di Pemusatan Latihan Timnas U-19 di Korsel

Dikatakan, penahanan terhadap Herman tetap masih dilakukan oleh tim jaksa selama 20 hari sampai dengan 10 Mei 2022, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Berkas perkara dan surat dakwaan segera disusun dan dilimpahkan ke pengadilan tipikor oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Ali.

Selain Herman, KPK juga telah menetapkan Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta/Direktur CV Prima sebagai tersangka.

KPK menyebut Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.

Baca Juga: Aparatur Negara Dapat THR, Warga Dapat Apa? Ini yang Didapat Masyarakat untuk Topang Ekonomi di Tengah Pandemi

Sebagai wujud kedekatan tersebut, KPK menduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman, di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank, sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x