GALAJABAR - Dalam kasus yang menjerat mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) soal dugaan korupsi terkait dengan proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar pada tahun 2012-2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tiga saksi.
Saksi yang dipanggil pada Kamis, 13 April 2022 tersebut akan dikonfirmasi perihal proses lelang proyek pekerjaan di Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan proses lelang pekerjaan di Pemkot Banjar dan dugaan aliran sejumlah uang untuk tersangka HS," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 15 april 2022.
Tiga saksi tersebut, yaitu Ekom Wahyo Saputra selaku Direktur Utama PT Cetra Blok, Otong Kusaeri selaku Direktur Utama PT Artha Mulia Wahanana Bahari, dan Adang Hadari selaku Direktur CV Sandaan Endah Karya.
Sementara itu, terdapat tiga saksi yang tidak memenuhi panggilan tim penyidik pada hari Kamis (14/4), yakni Adji Suwardji Ardaya selaku Direktur PT Nugraha Mulya, Nono selaku Direktur Utama PT Damar Buana Pangandaran, dan Erwin selaku Direktur Utama CV Nanggela.
"Ketiga saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali," kata Ali.
Selain Herman, KPK juga telah menetapkan Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta/Direktur CV Prima sebagai tersangka.
KPK menyebut Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.