Lagi, 7 Saksi Dipanggil KPK atas Kasus TPPU Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Mulai Lurah hingga PNS

- 13 April 2022, 13:00 WIB
Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen dalam seragam rompi KPK
Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen dalam seragam rompi KPK /Nur Aliem Halvaima /foto Antara / Posjakut


GALAJABAR - Sebanyak 7 orang saksi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) pada Rabu, 13 April 2022.

"Hari ini, pemeriksaan saksi TPPU di Pemerintah Kota Bekasi untuk tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Tujuh saksi, yakni Lurah Jatirangga Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Ahmad Apandi, ASN/Fungsional Analis Kepegawaian Pemerintah Kota Bekasi Haeroni, pensiunan PNS/ketua panitia pembangunan Masjid Ar-Ryasaka Widodo Indrijantoro, Muthmainah selaku bendahara panitia pembangunan Masjid Ar-Ryasaka/Guru SMK Gema Karya Bahana.

Baca Juga: 16 Tewas dalam Kecelakaan Truk di Pegunungan Arfak Papua, Mereka Penambang Emas Ilegal? Ini Kata Kapolres

Lalu, Nugroho sebagai staf di rumah Rahmat Effendi, Akbar dari pihak swasta, dan Bagus Kuncoro Jati alias Dimas selaku ajudan Wali Kota Bekasi.

Senin (4/4) lalu, dikutip dari Antara, KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, yang juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.

Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik KPK menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Rahmat Effendi sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.

Baca Juga: Kalah 2-3 dari Chelsea, Real Madrid Melaju ke Semi Final Karena Menang Agregat, Titik Balik di Babak Tambahan

KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Sebelumnya pada Kamis (6/1), KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, yang terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x