Jalur Puncak Bogor Diberlakukan Ganjil Genap

- 30 April 2022, 16:06 WIB
Foto ilustrasi sejumlah kendaraan memadati jalur Puncak di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Foto ilustrasi sejumlah kendaraan memadati jalur Puncak di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

GALAJABAR - Mengantisipasi kemacetan di jalur Puncak, Kepolisan Resor Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas berdasarkan plat ganjil dan genap mulai dari Simpang Gadog.

Informasi yang dihimpun, kebijakan plat ganjil-genap ini berlaku mulai pukul 06.00 dan berlaku sesuai dengan situasi lalu lintas di area tersebut.

"Kendaraan yang tidak sesuai tanggal kita minta putar balik ke arah Jakarta atau masuk tol," kata KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ketut Lasswana, ditemui di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Sabtu 30 April 2022.

Baca Juga: SEA Games 2021: Shin Tae-yong Resmi Memilih 20 Pemain Garuda Muda, Tiga dari Persib

Pagi ini, hanya plat genap yang diizinkan melanjutkan perjalanan ke arah Puncak. Sementara itu, kendaraan plat ganjil akan diminta putar balik di depan Masjid Agung Harakatul Jannah.

Pantauan  di lapangan, kebijakan plat kendaraan ganjil-genap ini berlaku baik bagi kendaraan roda empat maupun roda dua.

Polres Bogor memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tinggal di wilayah Megamendung dan Cisarua, dengan syarat menunjukkan KTP mereka saat pengecekan di Simpang Gadog.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 30 April 2022: Andin Sampai di Sumatra, Al Segera Kembali?

"Kami juga ada pengecualian, antara lain untuk kendaraan darurat dan ambulans," kata Ketut dikutip Galajabar dari Antara.

Situasi lalu lintas di Simpang Gadog, baik menuju Puncak maupun arah sebaliknya terpantau lancar dan normal sejak pemberlakuan plat ganjil-genap hingga berita ini ditulis.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x