Waduh, Pemdes Cicalengka Kulon Diduga Minta Bantuan THR ke Perusahaan Jelang Lebaran

- 1 Mei 2022, 07:20 WIB
Beredar surat permohonan bantuan THR dari Pemerintah Desa Cicalengka Kulon.
Beredar surat permohonan bantuan THR dari Pemerintah Desa Cicalengka Kulon. /Tangkap Layar Facebook Kecamatan Cicalengka/

GALAJABAR - Warga di Desa Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, dibuat heboh dengan beredarnya sebuah surat diduga permohonan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Cicalengka Kulon.

Dalam surat dengan nomor PR.05.01/033/Pemdes itu, tertulis perihal "Permohonan Bantuan Partisipasi THR Perangkat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)" yang ditujukan kepada peruahaan-perusahaan se-Cicalengka Kulon per 25 April 2022.

Foto surat tersebut diposting oleh akun Facebook Kecamatan Cicalengka. Berikut isi surat tersebut, dikutip Galajabar pada Minggu 1 Mei 2022.

Baca Juga: REAL Madrid Juara Liga Spanyol 2021-2022, Jadi Gelar Ke-35 Los Blancos

Dipermaklumkan dengan hormat, sebagaimana dimaksud dalam:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-usul dan Kewenangan Lokal Berkala Desa, dalam Pasal 23 disebutkan Penyelenggaraan Pungutan Desa yang diperbolehkan adalah pungutan atas Jasa Usaha antara lain pasar Desa, minimarket, pemandian umum dan sebagainya.

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x