Soal Dugaan Pungli THR Lebaran, Pemdes Cicalengka Kulon Sampaikan Klarifikasi dan Terbitkan Surat Ralat

- 1 Mei 2022, 09:00 WIB
Surat klarifikasi/ralat dari Pemerintah Desa Cicalengka Kulon.
Surat klarifikasi/ralat dari Pemerintah Desa Cicalengka Kulon. /Facebook DesaCicalengka Kulon./

GALAJABAR - Pemerintah Desa Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, menyampaikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) dengan mengeluarkan surat permohonan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan-perusahaan, yang beredar.

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui akun Facebook DesaCicalengka Kulon pada Sabtu 30 April 2022.

Pihak desa menerbitkan surat klarifikasi "Ralat Surat Perihal Partisipasi tambahan Tunjangan Hari Raya" dengan Nomor PR.05.01/034/Pemdes.

Baca Juga: Waduh, Pemdes Cicalengka Kulon Diduga Minta Bantuan THR ke Perusahaan Jelang Lebaran

Surat tersebut tujukan kepada Pimpinan Perusahaan atau pengusaha-pengusaha se-Cicalengka Kulon.

Berikut ini isi surat klarifikasi tersebut, dikutip Galajabar, Minggu 1 Mei 2022:

Dipermaklumkan dengan hormat, sehubungan dengan adanya kekeliruan/miss informasi dari surat nomor PR.05.01/033/Pemdes tertanggal 25 April 2022 perihal permohonan partisipasi tambahan Tunjangan Hari Raya, bersama dengan surat ini kami atas nama Pemerintah Desa Cicalengka Kulon menyampaikan ralat/penarikan surat dan permohonan maaf yang sebesar-bbesarnya atas kekeliruan dan ketidaknyamanan serta akan mengembalikan total sumbangan yang diterima yaitu sebesar Rp 2.412.000 (dua juta empat ratus dua belas ribu rupiah).

Baca Juga: Minim Lampu Penerangan, Tol Cisumdawu tak Bisa Dilalui Malam Hari oleh Pemudik

Sebelumnya warga di Desa Cicalengka Kulon dibuat heboh dengan beredarnya sebuah surat diduga permohonan bantuan THR yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Cicalengka Kulon.

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x