Kusworo menambahkan, dari delapan pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang memegangi korban, memukul, hingga menusuk korban dengan sajam jenis golok di bagian perut.
"Kemudian setelah selesai di TKP awal, kemudian korban dibawa oleh tersangka ke daerah Ceuri (Katapang) dan kemudian ditinggalkan di sana. Korban juga sempat dilindas menggunakan sepeda motor milik para pelaku, kemudian para pelaku ini sempat kabur," jelasnya.
Baca Juga: Spesifikasi Samsung Galaxy A33 5G Lengkap dengan Keunggulan dan Harganya
Mendapat laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hingga akhirnya kurang dari 2x24 jam dua pelaku yakni BW dan AS berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Majalaya, dan enam pelaku lain yakni WG, FR, AP, RM, AS dan GGN diamankan di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
"Jadi motifnya adalah tersangka WG memiliki rasa dendam terhadap korban," kata Kusworo.
Baca Juga: Tendangan Pamungkas Marc Klok Bawa Indonesia Rebut Medali Perunggu
Dengan terungkapnya kasus tersebut, Polresta Bandung berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis golok dan empat unit kendaraan roda dua berbagai merk milik pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2 dan 3) tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan secara bersama - sama dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.***