Aniaya Seorang Anggota Perguruan Silat Hingga Tewas, Delapan Orang Tersangka Diringkus Polisi

- 22 Mei 2022, 20:04 WIB
Para pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota perguruan silat diringkus Polresta Bandung.
Para pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota perguruan silat diringkus Polresta Bandung. /Humas Polresta Bandung/

GALAJABAR - Delapan orang warga dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Bandung karena melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota perguruan silat, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan polisi, penganiayaan tersebut diduga ditenggarai karena dendam salah seorang tersangka terhadap korban.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, awal mula terjadinya kasus tersebut berawal pada Januari 2022 lalu. Dimana sudah ada perselisihan antara korban DS (salah satu keluarga dari perguruan silat) dengan tersangka yang berinisial WG.

Baca Juga: Timnas Indonesia Persembahkan Medali Perunggu, Ketum PSSI: Ini Hasil Terbaik yang Bisa Kita Dapat

Peristiwa tersebut terjadi Kampung Leuweung Kaleng, Desa Katapang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Rabu 18 Mei 2022 lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

"Kemudian berdasarkan itu berlanjut sampai dengan korban melarikan diri, hingga pada hari Rabu 18 Mei 2022 WG dengan korban ini bertemu pada siang harinya, lalu terjadi perselisihan kembali," kata Kusworo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu 22 Mei 2022.

Setelah tersangka WG bertemu dengan korban, lanjut Kusworo, akhirnya WG bercerita kepada tujuh tersangka lainnya yakni BW, FR, AS, AP, RM, AS, dan GGN, sehingga menyulut emosi.

Baca Juga: Badai Covid-19 Mulai Berlalu, Masih Perlukah Swab Test?

"Pada sore harinya delapan tersangka bertemu atau berpapasan dengan korban, sehingga terjadi perkelahian dan penganiayaan yang dilakukan bersama-sama," kata Kusworo.

Kusworo menambahkan, dari delapan pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang memegangi korban, memukul, hingga menusuk korban dengan sajam jenis golok di bagian perut.

"Kemudian setelah selesai di TKP awal, kemudian korban dibawa oleh tersangka ke daerah Ceuri (Katapang) dan kemudian ditinggalkan di sana. Korban juga sempat dilindas menggunakan sepeda motor milik para pelaku, kemudian para pelaku ini sempat kabur," jelasnya.

Baca Juga: Spesifikasi Samsung Galaxy A33 5G Lengkap dengan Keunggulan dan Harganya

Mendapat laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Hingga akhirnya kurang dari 2x24 jam dua pelaku yakni BW dan AS berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Majalaya, dan enam pelaku lain yakni WG, FR, AP, RM, AS dan GGN diamankan di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

"Jadi motifnya adalah tersangka WG memiliki rasa dendam terhadap korban," kata Kusworo.

Baca Juga: Tendangan Pamungkas Marc Klok Bawa Indonesia Rebut Medali Perunggu

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Polresta Bandung berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis golok dan empat unit kendaraan roda dua berbagai merk milik pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2 dan 3) tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan secara bersama - sama dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah