"Modusnya juga bermacam-macam ada yang begal memepet kendaraan kemudian menyakiti korban dan motornya dibawa, ada juga yang melakukan pencurian bermotor dipinggir jalan dengan menggunakan kunci T," ujarnya.
Baca Juga: Mengejutkan! Penggerebekan Pesta Bikini di Depok, Polisi Temukan Dua Barang Ini di Lokasi
Di antara para tersangka ada juga yang melakukan pencurian di dalam rumah menggunakan linggis dengan membuka jendela kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang.
Guna mempertangungjawabkan perbuatannya para tersangka dilanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP, 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***