Tiga Orang Pimpinan Kelompok Khilafatul Muslimin Diamankan Polisi di Cimahi

- 10 Juni 2022, 20:43 WIB
Polres Cimahi mengamankan tiga petinggi kelompok Khilafatul Muslimin.
Polres Cimahi mengamankan tiga petinggi kelompok Khilafatul Muslimin. /Laksmi Sri Sundari/GALAJABAR

GALAJABAR - Polres Cimahi mengamankan tiga orang pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin di wilayah Kota Cimahi.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka, imbas dari aksi konvoi sambil bagi-bagi selebaran terkait khilafah di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Minggu, 29 Mei 2022 lalu.

Tiga orang yang diamankan yaitu berinisial AS yang menjabat Pimpinan Ummul Quro Bandung Raya, S sebagai pimpinan Khilafatul Muslimin wilayah Cimahi, serta AS menjabat bendahara Khilafatul Muslimin. Ketiga juga ikut serta dalam konvoi pada 29 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Piala Presiden 2022: Skuad Persib Diminta Maksimal, Ini Pesan Umuh Muchtar untuk Igbonefo Cs

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan, kelompok Khilafatul Muslimin telah menggelar konvoi berangkat dari Cimahi hingga bagi-bagi selebaran di Kampung Cikarang Mulya, Kecamatan Cisarua, KBB. Aksi tersebut menimbulkan reaksi dari masyarakat.

"Pada tanggal 29 Mei 2022, kelompok tersebut konvoi pada hari itu dengan mengusung tulisan Khilafah," ujar Imron di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Jumat 10 Juni 2022.

Baca Juga: Antusias Membludak, Tiket Keluarga Cemara 2 pada Ajang Film Berskala Internasional Ludes!

Pihaknya lalu melakukan upaya penyelidikan, dan ditingkatkan menjadi penyidikan. Dilakukan pemeriksaan terhadap 15-18 orang saksi, termasuk meminta keterangan para ahli, yaitu ahli pidana dari Unpad dan ahli bahasa dari UPI.

"Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap kelompok Khilafatul Muslimin di Cimahi tersebut. Kami kumpulkan alat bukti serta keterangan saksi, diperkuat adanya laporan dari masyarakat yaitu Ketua Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Kota Cimahi Salman Faris. Akhirnya ditetapkan status tersangka terhadap 3 orang tersebut dan dilakukan penahanan," terang Imron.

Dari hasil penggeledahan kantor Khilafatul Muslimin di wilayah Cimahi dan KBB, Polres Cimahi mendapatkan sejumlah alat bukti, dan langsung dilakukan penyitaan.

Baca Juga: Pemkot Cimahi Lepas 20 Peserta Pelatihan untuk Magang di Sejumlah Perusahaan di Jepang

Di antaranya 1 buah baju warna hijau putih bertuliskan Khilafatul muslimin, 3 buah kalender Khilafatul Muslimin,  20 lembar Maklumat Khilafatul Muslimin, 1 buah bendera berwarna hijau bertuliskan Huruf arab, 1 lembar surat pengukuhan Khilafatul Umul Quro Bandung, 1 buah buku induk kemasulan Cimahi, 2 buah buku catatan, 1 buah bet yang bertuliskan petugas kekhalifahan, serta barang bukti lainnya dalam proses penyidikan. 

Baca Juga: Stadion GBLA Venue Pertandingan Grup C Piala Presiden, Jumlah Penonton yang Dibolehkan Hadir Hanya Segini

Terhadap para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 107 jo Pasal 53 KUHP terkait percobaan Makar, Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UUD Nomor 1 Tahun 1946 terkait Peraturan Hukum Pidana mengenai penyebab keonaran, juga jerat dengan Pasal 157 KUHP tentang Mempertontonkan Perasaan Kebencian kepada Masyarakat. 

"Para tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun, makanya dilakukan penahanan," ungkap Imron.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x