Ini 6 Rekomendasi Hasil Munas ISPI untuk Transformasi Pendidikan Nasional Indonesia 2045 dan Perubahan UUSPN

- 16 Juni 2022, 13:12 WIB
Ilusrasi: Hasil Munas ISPI Hasilkan 6 Rekoemndasi
Ilusrasi: Hasil Munas ISPI Hasilkan 6 Rekoemndasi /Humas UPI

Oleh karena itu, harus ditegaskan dalam sistem pendidikan nasional bahwa tujuan sistem persekolahan bukan hanya mencetak pekerja-pekerja terampil, tetapi juga untuk memberi efek transformasi ke arah masyarakat yang lebih rasional dan demokratis, mandiri mengembangkan dan menggunakan pengetahuan dan teknologi serta kebudayaan dengan identitas bangsa Indonesia.

Baca Juga: Harapan M. Nuh untuk ISPI: Jadilah Guru Pencerah dan Pembelajar Sejati Sambut Kejayaan Indonesia di Tahun 2045

4. Bahwa pendidikan nasional bertanggungjawab menyelenggarakan pendidikan kebudayaan. Pendidikan berbasis etnografis perlu dikembangkan dalam upaya memajukan dan membangun “kekuatan kolektif kebudayaan nasional” untuk diwarisi generasi penerus.

Serta menjamin keberlanjutan bahasa daerah sebagai nilai budaya masyarakat dalam memperkuat kebudayaan nasional untuk mendukung pencapaian tujuan utuh pendidikan nasional.

5. Bahwa pendidikan harus mengemban tugas zaman. Pendidikan harus responsif terhadap kebutuhan kecakapan masa kini dan stok kecakapan masa depan. Oleh karena itu, selain pengembangan karakter dan soft skills, pendidikan tidak boleh kehilangan momentum untuk medapatkan bonus digital.

Kecakapan global (global skills) yang biasanya disebutkan dalam tiga domain, yaitu domain bisnis, domain teknologi, dan domain sains data harus menjadi muatan kurikulum pendidikan sekarang dan masa depan.

Baca Juga: Waspada! Hujan Guyur Jabar Sepanjang Hari: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Kamis, 16 Juni 2022

6. Bahwa, sebagai model sistem Pendidikan nasional, UUSPN harus mengatur hal-hal yang substantif-visioner. Revisi UUSPN yang sekarang sedang dilakukan oleh pemerintah harus meletakkan landasan yang kokoh tentang pendidikan masa depan, dan tidak hanya melakukan perubahan-perubahan reduktif-pragmatis terhadap UU sebelumnya.

Hal-hal substantif-visioner tersebut di antaranya adalah (a) harus jelas meletakkan paradigma Pendidikan nasional yang berlandaskan pada hakikat pendidikan, (b) membangun sistem dan desain pendidikan yang universal, (c) mengintegrasi sistem pendidikan secara menyeluruh lintas kementerian dan lembaga, (d) memberikan jaminan akses dan mutu pendidikan.

(e) menata hubungan kelembagaan mitra Pendidikan, (f) menata kelembagaan pendidikan asing, (g) redefinisi wajib belajar, (h) meletakkan muatan kurikulum yang berbasis keindonesiaan tetapi responsive terhadap kecakapan global, (i) mengatur sistem Pendidikan dan sistem belajar dalam jaringan, (j) peletakan kembali fungsi asesmen sebagai bagian dari membangun kultur belajar.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x