Antisipasi Penularan PMK Jelang Idul Adha, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkot Cimahi

- 28 Juni 2022, 17:13 WIB
Antsipasi PMK, tim Dispangtan Kota Cimahi menggelar vaksinasi hewan ternak di wilayah Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Selasa 28 Juni 2022.
Antsipasi PMK, tim Dispangtan Kota Cimahi menggelar vaksinasi hewan ternak di wilayah Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Selasa 28 Juni 2022. /Laksmi Sri Sundari /GALAJABAR

GALAJABAR - Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

Meningkatnya lalu lintas hewan untuk kebutuhan kurban perlu diwaspadai, sehingga dilakukan berbagai langkah antisipasi.

Peningkatan kewaspadaan PMK oleh Pemkot Cimahi menindaklanjuti Surat Edaran dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 70/KS.01.01.08/Perek tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 02/SE/PK.300/M/5/2022 Tentang Penataan Lalu Lintas Hewan Rentan, Produk Hewan dan Media Pembawa Lainnya di Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Baca Juga: Perempuan Wajib Tahu! Ini Ciri-ciri Lipstik yang Sudah Tak Layak Pakai

Kemudian Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 Tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) dan Surat dari Balai Veteriner Subang Nomor 2316/PK.310/F.5.5/05/2022 Perihal Hasil Uji Laboratorium, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Salah satu langkah antisipasi PMK, dengan membentuk check point di perbatasan wilayah Kota Cimahi. Sebanyak 7 check point disiapkan dengan pengamanan gabungan bersama Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk memastikan ternak yang masuk ke Kota Cimahi hanya hewan sehat, dan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.

Serta untuk pengadaan obat-obatan dan sarana prasarana medis untuk penanganan apabila ada ternak yang terjangkit PMK di Kota Cimahi. 

Baca Juga: Mau Tampil Lebih Modis? Ini Rekomendasi 10 Kaos Distro Pria Merek Lokal

"Hal itu untuk memastikan ternak yang masuk ke Kota Cimahi hanya hewan sehat dan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal. Kami juga mengupayakan pengadaan obat-obatan dan sarana prasarana medis untuk penanganan apabila ada ternak yang terjangkit PMK di Kota Cimahi," ujar Plt. Kepala Dispangtan Kota Cimahi, Asnadi Junaedi, Selasa 28 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x