Polresta Bandung Gerebek Sebuah Pabrik Mi Formalin, Dalam Sehari Bisa Produksi Hingga 2 Ton

- 29 Juni 2022, 14:19 WIB
Kasatres Narkoba Polresta Bandung, Kompol Andri Alam (kanan) menunjukkan mi formalin saat penggerebekan di sebuah pabrik di Kampung halaman, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu 29 Juni 2022.
Kasatres Narkoba Polresta Bandung, Kompol Andri Alam (kanan) menunjukkan mi formalin saat penggerebekan di sebuah pabrik di Kampung halaman, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu 29 Juni 2022. /Ziyan Muhammad Nasyith /GALAJABAR

GALAJABAR - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung menggerebek sebuah pabrik produksi mi formalin di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu 29 Juni 2022.

Berdasarkan pantauan Galajabar di lokasi, penggerebekan dilakukan saat belasan pekerja di pabrik tersebut sedang memproduksi mi formalin, yang nantinya akan diedarkan ke sejumlah pasar di wilayah Bandung.

Penggerebekan pun dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama Kasatres Narkoba, Kompol Andi Alam beserta jajarannya.

Baca Juga: Penggunaan Pil Kontrasepsi Bantu Regulasi suasana Hati Jadi Lebih Baik, Begini Penjelasan Dokter

Usai penggerebekan, Kapolresta Bandung mengatakan, bahwa pabrik tersebut telah beroperasi selama empat tahun untuk memproduksi mi formalin.

"Kita sebelumnya lakukan lidik selama sebulan dan mendapatkan informasi di pabrik ini memproduksi mi formalin," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Kusworo menjelaskan, mi tersebut dibuat dengan bahan dasar terigu, kemudian setelah direbus dengan formalin bisa lebih tahan lama atau awet selama empat sampai lima bulan.

Baca Juga: AS Menuduh 5 Perusahaan di China Dukung Militer Rusia: Perusahaan Itu Masuk Daftar Hitam  Perdagangan AS

"Bisa lebih kenyal pakai alat sampel yang ada menunjukkan kalau mi ini mengandung formalin," ujar Kusworo.

Ia menuturkan, dalam sehari pabrik tersebut bisa memproduksi mi formalin hingga dua ton. Kemudian disebar ke beberapa pasar yang ada di wilayah Kabupaten Bandung.

"Kami juga akan koordinasi dengan pasar-pasar yang biasa dikirim dari pemasok ini, sehingga menghentikan membeli dari pemasok ini. Cari mie yg lebih sehat," jelasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, Polresta Bandung mengamankan sebanyak 13 orang saksi yang merupakan pekerja dan satu orang tersangka menantu pemilik dari pabrik tersebut.

Baca Juga: Tak Ingin Peristiwa Kelam di Tahun 2015 Terulang, PPIH Siapkan Teknis Ibadah di Armuzna

"Karena perbuatannya tersangka tersangka terancam dijerat pasal 135 junto pasal 76 UU Nomor 18 Tahun 2012  tentang pangan," pungkasnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima karung mi formalin siap edar, lima karung formalin dan berbagai macam peralatan pembuatan mi.

Sementara itu, seorang warga sekitar, Imas (53) mengaku tidak mengetahui mengenai pabrik tersebut. Karena selama ini tertutup.

"Kebanyakan warga tidak begitu tahu, soalnya tertutup. Tahu-tahu baru tadi pas ada penggerebekan. Yang punya pabrik sama para pekerjanya juga bukan orang asli sini," ungkap Imas.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah