Pelaku UMKM Didorong Pasarkan Produknya ke Toko Modern untuk Meningkatkan Perekonomian

- 30 Juni 2022, 22:34 WIB
Ilustrasi produk UMKM
Ilustrasi produk UMKM /pixabay

GALAJABAR - Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi terus mendorong para pelaku UKM dan IKM di wilayahnya, untuk memasarkan produknya di toko modern. Sebab, toko modern di Cimahi disebut sudah membuka diri.

Apalagi dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, toko modern atau minimarket wajib mengakomodir produk lokal.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disdagkoperin Kota Cimahi, Dadan Darmawan usai membuka sosialisasi Kemitraan Antara Toko Modern dan UKM/IKM yang berlangsung di Aula Kecamatan Cimahi Utara Jalan Jati Serut, Kamis 30 Juni 2022.

Baca Juga: Stok Kepokmas di Cimahi Diklaim Aman Jelang Idul Adha Tahun Ini

"Sebenarnya mereka (toko modern) welcome, karena kami coba jalin kemitraan denga toko modern supaya sesuai ketentuan mereka menyiapkan space untuk produk UMKM," ungkap Dadan.

Hanya sekarang, kata Dadan, tinggal dari para pelaku UKM atau IKM di Kota Cimahi yang harus memenuhi standar yang sudah diterapkan oleh pihak toko modern.

"Misalnya dari sisi packaging, kemudian legalitasnya juga terpenuhi," ujar Dadan.

Baca Juga: Jaksa Tetap Berpegang ke Tuntutan, Minta Terdakwa Kasus Penipuan Dinyatakan Bersalah

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Disdagkoperin Kota Cimahi, Sri Wahyuni menambahkan, lewat sosialisasi seperti ini pihaknya terus mendorong agar para pelaku UKM dan IKM di Kota Cimahi untuk terus meningkatkan kualitas produknya, agar sesuai dengan standar yang ditetapkan toko modern.

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x