Jaksa Tetap Berpegang ke Tuntutan, Minta Terdakwa Kasus Penipuan Dinyatakan Bersalah

- 30 Juni 2022, 22:12 WIB
Sidang kasus dugaan penipuan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 30 Juni 2022./IST
Sidang kasus dugaan penipuan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 30 Juni 2022./IST /

GALAJABAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa kasus penipuan bersalah.

JPU Kejari Bandung tetap berpegangan ke surat tuntutan yang sudah dibacakan pekan lalu, pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim A.A Gede Putra SH.M.Hum.

JPU menilai terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun terdakwa dalam perkara ini yaitu Johanes Marinus Lunel (82). Sebelumnya, ia dituntut pidana selama 2 tahun 3 bulan penjara.

Dalam uraian tuntutan tim JPU Lucky Afgani dan Christian Dior, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam persidangan diperoleh fakta bahwa terdakwa Johanes telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana pasal yang didakwakan.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 1443 Hijriah, Penjual Hewan Kurban Mulai Bermunculan di Kota Cimahi

"Menuntut agar terdakwa Johanes Marinus Lunel dengan hukuman selama dua tahun dan tiga bulan penjara," ujar jaksa dalam sidang tuntutan pada pekan lalu.

Atas tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa, Febri Diansyah mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 28 Juni 2022.

Pleidoi itu intinya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaima dakwaan JPU

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x