Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Kamis 14 Juli 2022, Cek Lokasi Lengkapnya

- 14 Juli 2022, 05:15 WIB
Jadwal Lengkap dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung.
Jadwal Lengkap dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung. /Instagram @tmcpolrestabandung

GALAJABAR - Perpanjangan khusus SIM A dan C bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa dilakukan di layanan mobil SIM keliling yang disediakan Polresta Bandung pada Kamis 14 Juli 2022.

Layanan mobil SIM keliling Polresta Bandung beroperasi dari Senin sampai Sabtu.

Pendaftaran SIM keliling dibuka dari mulai pukul 08.00 hingga pukul 11.00 WIB khusus hari Senin sampai Kamis. Sedangkan Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 hingga pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Bikin Haru, Setelah Sekian Lama Ameena Putri Atta dan Aurel Akhirnya Bertemu Gen Halilintar

Warga yang hendak mengajukan perpanjangan SIM A dan C disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri.

Jam operasional pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

Baca Juga: Dian Sastro dan Putri Marino Lagi jadi Perbincangan, Keduanya Bakal Bintangi Film Gadis Kretek

Berikut dua lokasi layanan mobil SIM keliling Polresta Bandung, Kamis 14 Juli 2022.

- Layanan Mobil SIM Keliling I di Taman Kota Baleendah.

- Layanan Mobil SIM Keliling II di Dealer Honda Nambo Banjaran.

- Outlet Perpanjangan SIM di Kopo Square Jalan Kopo Bihbul.

Baca Juga: Jelang Hari Pernikahan, Via Vallen Mulai Deg-degan dan Bagikan Potret Prewedding

Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis harus segera melakukan perpanjangan. Sebab apabila sampai terlewat, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.

SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.

Jangan lupa memakai masker dan tetap jaga jarak aman serta membawa hand sanitizer.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x