Sidang Mahkamah Agung, Empat Saksi Kompak Jawab Tidak Tahu Soal Barang Bukti Tulisan Form Putusan

- 1 Maret 2023, 13:05 WIB
Sidang suap Mahkamah Agung dengan terdakwa Sudrajad Dimyati digelar di Pengadilan Tipikor Bandung dengan menghadirkan empat orang saksi yang semuanya dari staf dan kepaniteraan Mahkamah Agung
Sidang suap Mahkamah Agung dengan terdakwa Sudrajad Dimyati digelar di Pengadilan Tipikor Bandung dengan menghadirkan empat orang saksi yang semuanya dari staf dan kepaniteraan Mahkamah Agung /


GALAJABAR- Sidang kasus suap Hakim Agung dengan terdakwa Sudrajad Dimyati kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung pada Rabu 1 Maret 2023.

Dalam sidang yang dipimpin Yoserizal tersebut jaksa penuntut umum KPK menghadirkan saksi sebanyak empat orang semuanya dari pegawai Mahkamah Agung diantaranya staf dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Dari saksi yang dihadirkan dalam sidang Hakim Agung Sudrajad Dimyati diantaranya Ismu Baeduri, asisten Sudrajad Dimyati, Arif Saptono Nugroho dan U Putro Bayu Kumoro.

Baca Juga: JADWAL AFC U20 Uzbekistan, Rabu Hari Ini Bermain Timnas U20 vs Irak, Live Streaming RCTI Jam 17.00 WIB

Jaksa penuntut umum KPK mengajukan pertanyakan ekpada saksi terkait adanya form laporan sidang yang menjadi barang bukti oleh penyidik KPK. Dalam form tersebut mengenai tulisan siapa sebenarnya curat coret tulisan tangan yang ditulis dengan tinta hijau tersebut.

Karena tulisan tangan tersebut ada nama Hakim Agung dengan kode SD (Sudrajad Dimyati), kemudian ada nama hakim lain dan juga ada hasil putusan ada tulisan kabul dan juga ada tulisan tolak.

KPK rupanya ingin mencari tahu siapa sebenarnya tulisan tersebut yang membuat karena, dalam tulisan tersebut meski hanya curat coret namun apa yang ditulis kebenarannya ada.
Saksi yang semuanya dari pegawai Mahkamah Agung pun kompak mengaku tidak tahu soal barang bukti tersebut.

Terkait putusan kasasi dalam kasus kepailitan Koperasi Intidana, saksi Ismu Baeduri menyatakan bahwa hakim yang menyidangkannya diketuai oleh SYamsul Maarif, Sudrajad Dimyati dan Ibrahim.

Dalam putusannya menolak namun pada akhirnya sepakat untuk dengan hakim yang lain untuk menerima kasasi dalam kasus kepailitan Koperasi Intidana tersebut.

Baca Juga: 10 Tari Berpasangan dari Jawa Barat Yang Populer

Halaman:

Editor: Ryan Pratama

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x