Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Akui Sudah Menipu Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna

- 8 Maret 2023, 16:45 WIB
Eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. /Jurnal Soreang /Twitter @ikhwan2a

GALAJABAR - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, mengakui jika dirinya telah menipu mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna.

Pengakuan tersebut disampaikan Robin Pattuju ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus suap, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 8 Maret 2023.

Seperti diketahui, Ajay menjadi terdakwa untuk kedua kalinya. Pertama, ia dijerat kasus suap dan sidang saat ini terkait gratifikasi dari sejumlah ASN di Pemkot Cimahi.

Baca Juga: 9 Jalan TOL di Jawa Barat Segera Hadir Kata Ridwan Kamil, GETACI Dibangun Tahun Ini Hubungkan Jabar-Jateng

Perkara yang menjerat Ajay ini berkaitan dengan eks penyidik KPK Robin Pattuju. Dimana Ajay diduga memberikan suap kepada Robin Pattuju agar tidak 'tersentuh' kasus.

Kuasa Hukum Ajay Priatna, Fadli Nasution, membenarkan, di persidangan akhirnya terungkap bagaimana Robin menipu Ajay dengan isu penyelidikan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19, di Bandung Raya.

Awalnya, tutur Fadli, Robin mengaku ditanya oleh Saiful Bahri terkait adanya penyelidikan penyelewengan Bansos Covid-19 yang sedang dilakukan oleh KPK di Bandung Raya.

Saat itu, Robin yang bertatus sebagai penyidik KPK aktif pun membenarkan bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan.

Baca Juga: 6 Tempat Kopi Legendaris di Bandung, Cocok Buat Penikmat Kopi Sejati, Diantaranya Ada Sejak Tahun 1930

"Dia (Robin) penyidik, jadi (Saiful Bahri dan Ajay) percaya,” terang Fadli Nasution, seusai persidangan.

Padahal yang sebenarnya, lanjut Fadli, sejak awal Robin memang tidak tahu ada penyelidikan Bansos Covid-19 dan Robin pun tidak masuk dalam Satgas untuk penyelildikan perkara tersebut.

"Tadi terungkap dalam persidangan pertama bahwa informasi yang disampaikan Robin terkait perkara Bansos Covid-19 di Bandung Raya kan itu sumbernya dari Google," ungkap Fadli.

Baca Juga: 71 Ruas Jalan di Jabar Segera Diperbaiki, Ini Skemanya menurut Kadis DBMPR

"Jadi memang tidak ada penyelidikan atau penyidikan bansos Covid di Bandung Raya atau Cimahi," tambah Fadli.

Sejak awal, seperti disampaikan Fadli, Robin dan rekan-rekannya hanya ingin menjual informasi penyelidikan Bansos Covid-19 kepada Ajay untuk mendapatkan keuntungan sejumlah uang.

"Semua akhirnya terungkap di persidangan. Faktanya, apakah Robin sebagai penyidik masuk dalam Satgas, kan tidak. Robin juga tidak memiliki kewenangan di situ," ungkap Fadli menjelaskan.

Dengan fakta persidangan yang ada, kata Fadli, Robin dkk berkolaborasi untuk melakukan penipuan, termasuk kepada Ajay M Priatna.

Baca Juga: Gubernur Tokyo Puji Ridwan Kamil yang Berhasil Membangun Jawa Barat

"Jadi, sejak awal mereka itu berkolaborasi untuk melakukan penipuan, membohongi Pak Ajay supaya mendapatkan sejumlah yang, mintanya mulai dari Rp 5 miliar," jelasnya.

"Kemudian Rp 3,5 miliar, Rp 1,5 miliar meskipun akhirnya cuma dapat Rp 500 juta," tuturnya.

Dalam perkara ini, Ajay Sendiri merasa menjadi korban pemerasan oleh Robin dan sudah melaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Hal itu pun diakui oleh Fadli.

"Itu masuknya penipuan dan pemerasan dalam jabatan," tandasnya.

"Pak Ajay sudah melaporkan perkara ini ke Polres Jakarta Selatan," pungkas Fadli.***

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x