Menurutnya penyebab praktek perjudian yang dilakukan masyarakat ada beberapa faktor yang mempengaruhinya salah satunya faktor ekonomi dan faktor moralitas masyarakat.
Menurut Siti Muntamah, jika faktor ekonomi menjadi persoalan mak amasyarakat membutuhkan penghasilan yang layak agar mereka tidak terjerak praktek perjudian tersebut.
Kemudian faktor moralitas, maka faktor ini perlu dilakukan pembinaan moral dan mental masyarakat yang harus dikuatkan kembali keimanan masyarakat gencarkan lagi.
Baca Juga: Ziarah Kubur Jelang Ramadhan, Adab dan Doa yang Dibaca
Siti Muntamah juga mengapresiasi langkah kepolisian yang memberantas perjudian di wilayah Jawa Barat terutama memberantas bandar, pengepul dan penyelenggara perjudian toto gelap atau perjudian online.
"Semoga Allah memberikan hidayah bagi yang melakukan perjudian untuk meninggalkannya," katanya.***