GALAJABAR - Pemkot Bandung akhirnya melakukan penertiban reklame liar. Penertiban itu dilakukan setelah salah satu reklame liar roboh dan memakan korban.
Reklame liar yang roboh dan memakan korban berada di Jalan Soekarno-Hatta dekat perempatan Kiaracondong atau Samsat Kiaracondong, beberapa waktu lalu.
Setelah ada kejadian reklame liar yang roboh, Pemkot Bandung pun mulai merasa tidak tenang dan melakukan penertiban-penertiban.
Baca Juga: Ingatkan Soal Hutang, Ust Koh Dennis Lim Beri Penjelasan Menyentuh Hati
Seperti dilakukan Satpol PP Kota Bandung, yang menertibkan dua titik reklame di Jalan Ir. H. Djuanda (kawasan Terminal Dago) Kota Bandung, Senin 28 Maret 2023 malam hingga Selasa 29 Maret 2023 pagi.
Penertiban reklame ini sejalan dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menyebut, setidaknya ada 23 titik reklame di sepanjang ruas Jalan Dago.
Lebih rinci, Yayan menjelaskan, dari 23 titik reklame, 6 titik sudah tidak ada, sehingga tersisa 17 titik. Dari 17 titik sisanya, 3 titik tidak memiliki izin dan telah ditertibkan sebanyak 1 titik.
Baca Juga: Rayakan Hari Film Nasional, Berikut 5 Film Terbaik Wajib Untuk Ditonton