Baca Juga: LINK DAFTAR Mudik Lebaran 2023, Gratis dari BANDUNG ke Yogyakarta, Solo dan Cirebon
Besaran zakat fitrah
Besaran zakat yang dibayarkan adalah beras atau makan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Selain menggunakan makanan, para ulama di antaranya Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras. Nominalnya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari hari.
Selain beras, membayar zakat fitrah bisa dikonversikan menjadi uang tunai. Adapun besaran zakat fitrah yang dibayarkan nantinya disesuaikan dengan harga beras tiap-tiap daerah.
Oleh karena besaran zakat fitrah yang dibayarkan berbeda-beda tergantung wilayahnya. Setelah dikonversikan dalam bentuk uang tunai, besaran zakat fitrah 2023 di Jawa Barat sudah ditentukan.
Berikut daftar besaran zakat fitrah 2023 di Jawa Barat:
- Baznas Jawa Barat Rp 32.500
- Kabupaten Bandung Rp 32.500
- Kabupaten Bandung Barat Rp 30.000
- Kabupaten Bekasi Rp 45.000
- Kabupaten Bogor Rp 42.000