RESMI, Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Jawa Barat

- 3 April 2023, 17:05 WIB
ILustrasi - RESMI, Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Jawa Barat.
ILustrasi - RESMI, Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Jawa Barat. /Pexels  /

GALAJABAR - Resmi, berikut ketentuan besaran zakat fitrah Ramadhan 2023 di Provinsi Jawa Barat. Penetapan besaran zakat fitrah sudah dituangkan Baznas Jabar melalui Surat Edaran Baznas Jawa Barat Nomor: 163/Baznas-Jabar/III/2023.

Dari besaran zakat fitrah Ramadhan 2023 tersebut, wilayah Bekasi, Depok dan Bogor menjadi yang lebih tinggi dari daerah lainnya di Jawa Barat.

Zakat fitrah ini sudah bisa dibayarkan oleh umat Islam di Jawa Barat sejak sekarang hingga sebelum tiba Idul Fitri. Pembayaran zakat fitrah ini wajib hukumnya, karena zakat merupakan bagian dari rukun islam yang ke-4.

Baca Juga: Resep Kastengel untuk Lebaran 2023, Lengkap Cara Membuat dan Dua Sajian Istimewa Lain

Zakat secara bahasa, berasal dari kata 'zaka' yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Penamaan zakat dikarenakan terdapat sebuah harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Dalam Al-Quran disebutkan, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka" (QS. at-Taubah [9]: 103).

Adapun zakat yang wajib dibayarkan setiap muslim yang dilakukan pada bulan ramadhan hingga batas sebelum idul fitri, disebut dengan zakat fitrah. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Ibnu Umar ra.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Selain menyempurnakan ibadah ramadhan, zakat juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu dengan berbagi kebahagiaan dan kemenangan di hari raya kepada mereka yang miskin serta serba kekurangan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x