Baca Juga: Baznas Bazis DKI Jakarta Buka Pendaftaran Mudik Gratis untuk Penyandang Disabilitas
Saat ini korban dengan nama inisial HAR (14) sedang menjalani perawatan di RSUD Karawang, Korban mengalami luka serius pada bagian punggung yang dapat menyebabkan kehilangan nyawanya.
Atas tindakan tersebut, Wakapolres Karawang mengungkapkan bahwa pelaku pembacokan akan dikenakan pasal 80 ayat 2 UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama t tahun.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan memberikan tindakan kepada para pelaku aksi tawuran yang terlibat bersama FA dengan menggunakan pasal 358 KUHP.
Baca Juga: JADWAL Buka Puasa Hari Ini di JAYAPURA PAPUA dan PAPUA BARAT Lengkap Doa Berbuka
Mereka yang dengan sengaja melibatkan diri dan turut serta dalam penyerangan maupun perkelahian yang dimana terlibat beberapa orang, maka masing masing akan bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya.
Pelaku akan mendapatkan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan, tapi bila korban mengalami luka berat bahkan sampai dengan meninggal dunia, pelakuka akan dihukum penjara selama lamanya 4 tahun.***