Pelaku Pembacokan di Unsika Karawang Ditangkap, Begini Kronologinya

- 6 April 2023, 14:40 WIB
Pelaku Pembacokan di Depan Unsika Karawang Ditangkap, Korban Ternyata Temanya Sendiri./tribratanewskarawang
Pelaku Pembacokan di Depan Unsika Karawang Ditangkap, Korban Ternyata Temanya Sendiri./tribratanewskarawang /

GALAJABAR - Timsus Sanggabuana Karawang berhasil mengamankan pelaku pembacokan yang terjadi di depan kampus Unsika Karawang pada 1 April 2023. Korban diduga temannya sendiri.

Pelaku berinisial FA (17) berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Polres Karawang usai tindakanya yang melakukan pembacokan hingga korbannya mengalami luka berat.

Dalam siaran persnya, Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo, mengungkapkan kronologi pelaku pembacokan.

Baca Juga: JADWAL Buka Puasa Ramadhan 2023 Hari Ini di Bandung dan Jawa Barat

Baca Juga: Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran, Berikut Ruas Tol dan Tanggalnya 

Ia menjelaskan korban dan pelaku ternyata saling mengenali. Mereka sebelumnya telah membuat janji melalui aplikasi pesan whatsapp untuk melakukan tawuran pada 29 Maret 2023.

“Kejadian tepat di depan Kampus Unsika Karawang, antara pelaku dan korban adalah pelajar,” kata Wakapolres.

Pelaku pembacokan berinisial FA ditemukan oleh petugas Timsus Sanggabuana saat bersamaan dengan teman-temannya yang sedang asik nongkrong di depan Novotel, Karawang Barat,

Setelah pelaku diamankan oleh pihak kepolisian, ditemukan sejumlah barang bukti yang di antaranya milik korban. Barang bukti tersebut yaitu, satu jaket milik korban, satu jaket warna hitam milik pelaku, satu celurit, dan satu sepedah motor.

Baca Juga: Baznas Bazis DKI Jakarta Buka Pendaftaran Mudik Gratis untuk Penyandang Disabilitas

Baca Juga: Malam Nuzulul Quran Ramadhan 2023 Jatuh pada Jumat malam 7 April 2023, Ini Sejarah Asal Nuzulul Quran

Saat ini korban dengan nama inisial HAR (14) sedang menjalani perawatan di RSUD Karawang, Korban mengalami luka serius pada bagian punggung yang dapat menyebabkan kehilangan nyawanya.

Atas tindakan tersebut, Wakapolres Karawang mengungkapkan bahwa pelaku pembacokan akan dikenakan pasal 80 ayat 2 UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama t tahun.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan memberikan tindakan kepada para pelaku aksi tawuran yang terlibat bersama FA dengan menggunakan pasal 358 KUHP.

Baca Juga: JADWAL Buka Puasa Hari Ini di JAYAPURA PAPUA dan PAPUA BARAT Lengkap Doa Berbuka

Mereka yang dengan sengaja melibatkan diri dan turut serta dalam penyerangan maupun perkelahian yang dimana terlibat beberapa orang, maka masing masing akan bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya.

Pelaku akan mendapatkan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan, tapi bila korban mengalami luka berat bahkan sampai dengan meninggal dunia, pelakuka akan dihukum penjara selama lamanya 4 tahun.***

 

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x