CARA Menukar Uang Baru untuk Lebaran 2023, Daftar Gratis Secara Online di Sini

- 6 April 2023, 17:00 WIB
CARA Menukar Uang Baru untuk Lebaran 2023, Daftar Secara Online di Sini.
CARA Menukar Uang Baru untuk Lebaran 2023, Daftar Secara Online di Sini. /pixabay/wonderfulbali/

GALAJABAR - Menjelang lebaran 2023, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mulai membuka sejumlah gerai penukaran uang baru. Tempat penukaran uang baru tersebut berada di Kota Bandung dan akan melayani masyarakat yang akan menukar uang menjelang lebaran 2023.

 Anda pun bisa menukar uang baru untuk lebaran 2023 meski harus mendaftar terlebih dahulu. GalaJabar juga akan menyajikan informasi cara menukar uang baru untuk lebaran 2023.

Baca Juga: JADWAL Buka Puasa Ramadhan 2023 Hari Ini di Bandung dan Jawa Barat

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat Achris Sarwan menjelaskan, layanan penukaran uang yang bertajuk Serambi itu digelar mulai 4 April hingga 18 April 2023.

Tempat penukaran uang sudah dibuka sejak pukul 07.00 WIB di Kantor BI Jawa Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Jawa Barat.

Achris menambahkan, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan 14 perbankan dalam gerai penukaran itu.

"Antusias masyarakat menyambut Idul Fitri dan semangat untuk memiliki uang baru itu lebih besar, karena sekarang pandemi sudah reda," jelas Achris di Bandung, Selasa, 4 April 2023.

Satu KTP

Setiap harinya, BI Jawa Barat menyediakan 1.000 paket penukaran uang. Adapun untuk satu paket itu yakni penukaran uang sebesar Rp 3,8 juta. Sehingga warga dengan satu KTP hanya bisa menukarkan uang dengan nominal satu paket tersebut.

"Jadi maksimalnya Rp 3,8 untuk satu paket, tapi warga juga bisa menukarkan uang dengan nominal yang lebih rendah, cuma ya sayang kalau lebih rendah karena kan sudah antre," jelas Achris.

Baca Juga: Pelaku Pembacokan di Unsika Karawang Ditangkap, Begini Kronologinya

Setiap penukaran satu paket uang tunai baru itu, masyarakat mendapat pecahan uang tunai Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, dan pecahan yang nominalnya lebih rendah.

800 titik

Syarat maksimal penukaran uang sebesar Rp 3,8 juta hanya berlaku di layanan penukaran uang terpadu seperti yang digelar di Kantor BI Jawa Barat itu.

Sedangkan di tempat lainnya itu bisa saja menurutnya masyarakat bisa menukarkan uang dengan jumlah lebih banyak.

"Khusus kegiatan terpadu ini, supaya lebih lancar, mereka sudah siapkan uang pas, yang melayani pun sudah menyiapkan paket yang lengkap," tuturnya.

Dalam program Serambi itu, menurutnya BI Jawa Barat menyiapkan sebanyak 800 titik layanan penukaran uang di berbagai wilayah di Jawa Barat.

Achris berharap, masyarakat yang ingin menukarkan uang ke layanan penukaran uang dalam program Serambi itu untuk melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR yang bisa diakses di laman pintar.bi.go.id.

Kas keliling BI

 Selain itu, Bank Indonesia (BI) juga menyediakan layanan penukaran uang baru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Penukaran bisa dilakukan melalui layanan Kas Keliling BI.

Baca Juga: Pemprov Jabar Sediakan Posko Pengaduan Terkait THR, Bila Ditemukan Pelanggaran Segera Laporkan

Khusus wilayah Jawa Barat terdapat 3 lokasi dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 - 11.00 WIB.

Berikut Lokasi penukaran uang di Jawa Barat yaitu:

1. Kota Tasikmalaya, Area Parkir Timur Bank Indonesia, Jl. Sutisna Senjaya No 19 Tasikmalaya

2. Kota Bogor, Pasar Bogor Suryakencana, Jl. Suryakencana, RT.03/RW.07 Babakan Ps, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor

3. Kab. Karawang, Pasar Baru Karawang, Jl. Tuparev No 21-85 Nagasari, Kec. Karawang Barat, Karawang.

Cara menukar uang baru melalui layanan kas keliling BI diantaranya yaitu:

1. Melakukan pendaftaran online melalui website https://pintar.bi.go.id/ dengan memilih lokasi, waktu penukaran, dan mengisi data diri.

2. Membawa bukti pemesanan pada saat penukaran

3. Membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.

4. Uang yang dibawa dengan jumlah yang pas dan sudah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan, tahun emisi uang, seta disusun searah

5. Pastikan juga bahwa uang tidak terdapat selotip, perekat, lakban, atau staples untuk menggabungkan uang.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah