GALAJABAR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar terus mengawasi terkait kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk Hari Raya Idul Fitri 2023. Diharapkan pengusaha untuk segera memenuhi kewajibannya sesuai waktu yang telah ditetapkan pemerintah.
Tidak tertutup kemungkinan adanya pengusaha yang nakal dengan tidak memberikan THR Hari Raya Idul Fitri 2023 sehingga diharapkan partisipasinya kepada masyarakat untuk memanfaatkan apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Pengaduan bisa dilaporkan melalui hotline 08112121444 atau link bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar. Gubernur Jawa Barat pun mengingatkan bahwa kemajuan suatu perusahaan tidak lepas dari peran dan kontribusi pekerja/buruh. Untuk itu perusahaan tidak boleh merenggut kebahagiaan mereka yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan.
"Jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan. Jadi THR ini wajib dibayar dan penuh ya," tegas Kang Emil.
Jangan Cicil THR Pegawainya
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan perusahaan tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk pegawainya.
THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh.
"Tidak boleh ada THR yang dicicil, itu hak pekerja," ujar Gubernur Ridwan Kamil di Kota Bandung.
Kang Emil, sapaan akrabnya menegaskan, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada perusahaan yang mencicil apalagi tidak membayarkan THR. Sesuai dengan peraturan batas akhir pembayaran THR, yaitu H-7 Lebaran.