GALAJABAR - Menjelang lebaran Idul Fitri kebutuhan akan uang baru sangatlah tinggi, hal ini karena adanya tradisi berbagi uang atau angpao lebaran kepada anak anak.
Sehingga tidak sedikit masyarakat yang memanfaatkan momen ini untuk membuka jasa penukaran uang. Lalu bagaimana hukumnya tukar menukar uang melalui jasa penukaran.
Baca Juga: LINK DOWNLOAD LAGU MP3, Unduh Gratis Jutaan Lagu Bukan di Planetlagu, Oktagon atau Downloadlagu321
Baca Juga: KECELAKAAN MAUT Dialami Mobil Dinas Bupati KUNINGAN Jawa Barat
Dilansir dari mui.or.id, Praktiknya jasa penukaran uang baru ini merupakan sesuatu yang kompleks, karena terdapat dua sudut pandang.
Apabila praktik tukar menukar uang ini diniatkan menjual uang dan mendapatkan kelebihan nilai uang yang ditukarkan, maka ini masuk dalam kategori riba dan hukumnya haram.
Namun apabila dilihat dari jasa orang yang memang niatnya menyediakan jasa, maka hukumnya mubah atau diperbolehkan saja. Karena itu kategorinya Ijarah, yaitu sejenis jual beli namun bentuknya jasa bukan barang.
Dalam Kitab Fathul Mujibil Qarib, dijelaskan bahwasanya “Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas),” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Maktabatul As‘adiyyah: 2014 M/1434 H], cetakan pertama, halaman 123).
Baca Juga: LINK Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023, Gratis Log In di Sini Saja