Kasus Suap, Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Divonis 4 Tahun Penjara

- 10 April 2023, 14:49 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna./Lucky M Lukman/dok GalaJabar
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna./Lucky M Lukman/dok GalaJabar /

Selain itu, ia juga terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan penerimaan gratifikasi dari para kepala dinas dan camat.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan bagi Ajay yakni merupakan Wali Kota Cimahi yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Selain itu Ajay juga dinilai tidak mendukung program pemerintah soal pemberantasan korupsi.

Sementara hal meringankan, Ajay bersikap sopan selama persidangan dan Ajay juga memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga: Wagub Uu Minta Istri Dorong Suaminya Jangan Malas Masalan Meski di Bulan Puasa

Baca Juga: Mudik Lebaran 2023 akan Mengalami Peningkatan, Inilah yang akan Dilakukan Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Ajay didakwa telah menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 507 juta agar tidak melibatkan Ajay saat adanya penyelidikan KPK di wilayah Bandung Raya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019-2020.

Ajay didakwa telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp250 juta dari sejumlah kepala dinas dan camat. Penerimaan uang itu pun diduga berkaitan dengan kebutuhan untuk menyuap penyidik KPK.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah