GALAJABAR - Dinilai terbukti bersalah telah memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna divonis 4 tahun penjara.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, dalam persidangan hari ini, Senin, 10 April 2023. Selain hukuman badan, Ajay juga didenda Rp 200 juta.
Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Ajay itu lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya jaksa menuntut agar Ajay dipenjara selama delapan tahun.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa untuk Wilayah Karawang dan Bekasi, Hari Ini
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Eman Sulaeman, membacakan amar putusannya.
Hakim memberikan hukuman tambahan kepada Ajay berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana.
Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah sesuai Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam U RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, terkait dakwaan suap penyidik KPK.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Senin 10 April 2023, Akan Ada Bioskop Trans TV Film Angel Has Fallen