Sementara itu, Kasatgas Pencegahan Wilayah II KPK Jabar, Agus Priyanto mengatakan, dalam hal ini, KPK juga bertugas memantau data pajak harian, bulanan, dan tahunan.
“Selain itu, kami juga memantau aktivasi alat, evaluasi perbandingan setiap bulannya, dan juga memantau data pajak setiap tahunnya,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, data penerimaan pajak diperoleh dari pajak, retribusi, dan PAD lainnya. Dengan adanya alat ini menjadi salah satu upaya untuk mencegah tindak korupsi dari pembayaran pajak kepada pemerintah.***