Pemkot Bandung Pasang Alat Rekam Transaksi Pajak di 1.000 Titik, Ini Kegunaannya

- 13 April 2023, 08:00 WIB
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen menyatakan akan memasang di 1.000 titik alat perekam pajak di Kota Bandung
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen menyatakan akan memasang di 1.000 titik alat perekam pajak di Kota Bandung /



GALAJABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memasang Electronic Fiscal Device (EFD), di 1.000 titik. Pemasangan alat perekam transaksi pajak  yang dilakukan secara bertahap mulai sejak 30 Januari 2023 sampai saat ini telah terpasang sebanyak 363 titik.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain saat sosialisasi EFD di Auditorium Balai Kota Bandung, Selasa 11 April 2023.

"Terdiri dari 27 titik di hotel wajib pajak (WP), 4 titik di WP parkir, 314 titik di WP restoran, dan 18 titik di WP hiburan," kata Zul.

Baca Juga: KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Suap Proyek Kereta Api, Salah Satunya Proyek di Lampegan Cianjur Jawa Barat

Pemasangan alat rekam transaksi pajak daerah di Kota Bandung bertujuan untuk mendapatkan data potensi pajak secara real time, sehingga dapat dipantau dan digunakan sebagaimana mestinya.

"Ini juga dapat meningkatkan kepatuhan para wajib pajak (WP). WP daerah merupakan pelaku utama dalam undang-undang target pajak daerah," jelasnya.

Ia membutuhkan data yang valid dari para WP. Dengan demikian, pemantauan transaksi wajib pajak merupakan langkah intensifikasi dalam optimalisasi pendapatan daerah dari sektor perpajakan daerah.

Dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah Kota Bandung khususnya dari pajak hotel, restoran, hiburan, dan pajak parkir, realisasi tahun 2020 terhimpun sebesar Rp416 miliar atau sebesar 25 persen dari PAD Kota Bandung.

Tahun 2021 sebesar Rp405 miliar atau 24 persen dari PAD Kota Bandung. Lalu, tahun 2022 sebesar Rp744 miliar atau 35 persen dari PAD Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x