Merasa Mendapat Ketidakadilan, Mantan Walkot Cimahi Ajay M Priatna Tulis Surat untuk Hakim dan KPK

- 17 April 2023, 14:48 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna./Lucky M Lukman/dok GalaJabar
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna./Lucky M Lukman/dok GalaJabar /

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Senin 17 April 2023, Akan Tayang Mr Bean dan Bioskop Trans TV Film Sabotage

Ajay menuturkan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung sudah tidak sependapat dengan Dakwaan Kumulatif Kesatu alternatif Pertama yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a.

Maka seharusnya dia dilepaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa KPK, bukan malah mencari alternatif lain yaitu divonis melanggar Dakwaan Kumulatif Kesatu alternatif Ketiga yaitu Pasal 13, memberi hadiah kepada Stefanus Robin Pattuju.

"Hadiah apa? Atas dasar apa Stefanus Robin Pattuju diberi hadiah? Apa yang sudah dilakukannya sebagai penyidik KPK terhadap saya, sehingga saya memberikan hadiah? Korban penipuan dan pemerasan, malah dianggap memberi hadiah," jelasnya.

"Sungguh tidak masuk akal dan logika, bahkan sama sekali tidak sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan," tambah Ajay.

Ajay menjelaskan, dirinya dinyatakan melanggar Pasal 12B, yaitu menerima gratifikasi dari para ASN Pemkot Cimahi sebesar Rp 250 juta.

Padahal sudah jelas disampaikan para saksi, uang tersebut dikumpulkan oleh Sekda Cimahi yang dijabat oleh Dikdik Suratno Nugrahawan untuk diberikan kepada oknum penyidik KPK yaitu Stefanus Robin Pattuju, bukan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Juga: Kasus Suap, Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Divonis 4 Tahun Penjara

"Lagi-lagi putusan yang sangat dipaksakan oleh Majelis Hakim demi memuaskan tuntutan KPK dan menghindari pemeriksaan KY dan MA. Saya percaya, putusan yang tidak adil dan zhalim ini, akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Amin," tutur Ajay.

Ajay menyebutkan, testimoni tersebut ditulis dari balik penjara. Ditulis dengan sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah