GALAJABAR - Merasa mendapat ketidakadilan, mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menulis surat untuk hakim dan KPK. Ajay merasa vonis 4 tahun penjara sangat memberatkan dan tidak adil.
Vonis 10 tahun penjara dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, dalam persidangan 10 April 2023 lalu, terkait perkara suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stefanus Robin Pattuju.
Selain hukuman badan, Ajay juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta dan pencabutan hak politik selama 2 tahun. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 8 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 250 juta serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Baca Juga: Ini yang Membuat Orang Tua Tiktokers Bima Yudho Kecewa pada Pemerintah Lampung
Pada curhatan surat yang ditulisnya Sabtu, 15 April 2023, Ajay mengaku vonis tersebut sangat tidak adil dan mencederai rasa keadilan sebagai warga negara Indonesia.
Surat memuat cerita Ajay terkait proses dirinya menjadi tersangka, hingga vonis atas puluhan sidang yang telah dijalaninya.
"Sungguh putusan yang sangat tidak adil bagi saya dan menciderai rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim sama sekali tidak melihat dan mempertimbangkan fakta persidangan yang merupakan fakta hukum sebagai dasar menjatuhkan putusan," tulis Ajay dalam suratnya, seperti dilihat Senin, 17 April 2023.
"Putusan pun terkesan dipaksakan, mau membebaskan saya takut karena berhadapan dengan KPK, akhirnya dicari-cari pertimbangan supaya tetap menghukum saya, setidaknya setengah dari tuntutan Jaksa KPK," tambahnya.