Keterangan Ahli Pidana FH UPN Veteran Jakarta Menguatkan Dakwaan Kejaksaan Negeri Cibinong

- 3 Agustus 2023, 18:27 WIB
Ahli Pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M (Ahli Pidana FH UPN Veteran Jakarta) saat foto bersama usai sidang
Ahli Pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M (Ahli Pidana FH UPN Veteran Jakarta) saat foto bersama usai sidang /GalaJabar

GALAJABAR - Sidang perkara korupsi penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMK Generasi Mandiri di Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat dengan terdakwa Mustofa Kamil kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis 3 Agustus 2023.

PNS pada Kemenag Kabupaten Bogor tersebut disidang kembali dengan agenda pemeriksaan ahli pidana yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, yaitu  Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M (Ahli Pidana FH UPN Veteran Jakarta).

Dipersidangan dalam keterangannya Ahli Pidana, menegaskan bahwa kerugian keuangan negara tidak selamanya harus dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan BPK.

Baca Juga: Masa Beringas, Bakar Ban Bekas di Depan Kantor Kejati Jabar, Tuntut Kejari Cirebon Dilengserkan

Mengenai penghitungan kerugian negara, dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 ditegaskan dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain.

Bahkan menurut ahli pidana tersebut, bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu.

Kemudian, dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya.

Lebih jauh ditambahkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Pada Bagian A Rumusan Hukum Kamar Pidana, pada point 6 menegaskan bahwa Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x