Baca Juga: Kasus Korupsi Rp 5 Miliar di BRI Bandung Disidangkan, Terdakwa Minta Hakim Tolak Dakwaan
Dalam kasus a quo Inspektorat Kabupaten Bogor “berwenang” untuk menghitung Kerugian Keuangan Negara terhadap dana BOS Reguler yang bersumber dari APBN dan Dana Bos Proponsi / BPMU yang bersumber dari APBD Propinsi Jawa Barat TA 2018 sampai dengan 2021 yang dikelola oleh SMK Generasi Mandiri.
Di akhir pernyataannya Dr Beniharmoni menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi upaya bersama, korupsi sebagai kejahatan luar biasa harus ditangani dengan cara2 luar biasa.***