PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai KPM atau keluarga Penerima Manfaat PKH. Program yang sudah diluncurkan sejak 2007 ini merupakan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
Bansos PKH ini dapat menjadi solusi bagi yang mengalami kesulitan ekonomi dan termasuk kategori RTSM atau Ruma Tangga Sangat Miskin.
Baca Juga: Sudah CEK? Bansos BLT El Nino Cair Desember 2023, Cek Daftar Penerima dan Catat Jadwal Pencairan
Adapun yang masuk katagori RTSM adalah mereka yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5--7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15--18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.***