Kecewa Kegiatan Kampanye di Daerah Dibatasi, Anies Baswedan Minta Pemerintah Pusat dan Mendagri Beri Teguran

Tayang: 30 Desember 2023, 11:13 WIB
Penulis: Lina Lutan
Editor: Tim GalaJabar
Anies Baswaden saat kampanye di daerah
Anies Baswaden saat kampanye di daerah /Instagram@aniesbaswedan/

GALAJABAR - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan meminta pemerintah menegur seluruh pihak yang membatasi kampanye menjelang Pilpres 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Anies seiring informasi yang disampaikan Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaymin Iskandar (THN AMIN) pada Kamis (28/12) bahwa ada enam kegiatan kampanye di berbagai daerah yang dibatalkan.

"Kita harus memohon kepada pemerintah pusat atas tekadnya untuk menegur semua pihak yang membatasi kegiatan kita dalam bentuk kampanye. Bukan kita yang protes, seharusnya pemerintah pusat yang protes," kata Anis dalam sebuah keterangan yang dilansir Antaranews.

Pernyataan itu disampaikan usai menghadiri  pertemuan Tokoh Tuban dan Bojonegoro di Pondok Pesantren Bahrul Huda, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Baca Juga: Timnas AMIN: Anies Baswedan Bisa Berikan Ide yang Menguntungkan di Debat Ketiga

Dia mengatakan dirinya sebagai kontestan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 tidak seharusnya melakukan protes.

Anies meminta Mendagri dan Presiden harus memberikan teguran dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikap tegas terhadap penyelenggara pemilu daerah.

“Pemerintah pusat sudah bilang netral, tapi ada pemerintah daerah yang tidak netral, sehingga Mendagri dan Presiden harus menegur, KPU harus menegaskan ke bawah," katanya.​​​​​​​

Sebelumnya, pada Senin, 13 November 2023, KPU menetapkan tiga calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024.

Baca Juga: Siapa Calon Kuat Sekda Provinsi Jawa Barat? Bey : Sudah Mengerucut Tiga Besar, Ini Daftar Namanya

Pada hari Selasa tanggal 14 November 2023, hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, dan tanggal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.***

 


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub